•  

    Kontak Kami

    (024) 3546469 - 3546607

  •  

    Jam Pelayanan

    Mon - Fri 07.00 - 16.00

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut:

A. Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kelautan dan perikanan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan

B. Untuk menyelenggarakan tugas pokok yang dimaksud, Dinas Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang kelautan dan perikanan;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kelautan dan perikanan;
  3. Pembinaan dna fasilitasi bidang kelautan dan perikanan lingkup provinsi dan kabupaten/kota;
  4. Pelaksanaan tugas di bidang kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil, perikanan tangkap, perikanan budidaya dan usaha kelautan dan perikanan;
  5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang kelautan dan perikanan;
  6. Pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya