•  

    Kontak Kami

    (024) 3546469 - 3546607

  •  

    Jam Pelayanan

    Mon - Fri 07.00 - 16.00

Sertifikasi Kelayakan Pengolahan

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN

SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN (SKP)

PERSYARATAN

  1. Setiap Unit Pengolahan Ikan (UPI) baik yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha wajib memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP);
  2. Ruang Lingkup SKP meliputi tempat/unit yang melakukan pengolahan, pengemasan, dan/atau penyimpanan;
  3. SKP dalam satu unit manajemen dibedakan berdasarkan jenis olahan dan/atau potensi bahaya (hazard) yang berbeda;
  4. Memperkerjakan sekurang-kurangnya 1 (orang) penanggung jawab mutu yang mempunyai Sertifikat Pengolah Ikan (SPI) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal;
  5. Untuk memperoleh SKP dimaksud Huruf a, UPI harus:
    • Memiliki Ijin Usaha Perikanan (IUP) yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan atau Gubernur atau Bupati;
    • Memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
    • Memiliki Akta Notaris Pendirian perusahaan di bidang pengolahan (SIUP) oleh KKP, Gubernur, Bupati/ Walikota (bagi badan usaha);
    • Memiliki dan menerapkan Program Persyaratan Dasar seperti : Prosedur Operasional Standard Sanitasi (POSS) dan Cara Pengolahan Yang Baik (CPB), secara konsisten sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor KEP.01/MEN/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan Dan Distribusi;
    • Melakukan proses produksi secara aktif, minimal 12 hari kerja dalam satu bulan.

 TATA CARA:

  1. UPI mengajukan permohonan SKP kepada Direktur Jenderal u.p. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud angka 1 huruf e butir 1 dan butir 2;
  2. Berdasarkan permohonan dimaksud huruf a selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima, Kepala Dinas menugaskan Pembina Mutu Daerah terdaftar untuk melakukan pembinaan awal terhadap UPI Pemohon;
  3. Apabila hasil pembinaan awal tidak memenuhi syarat maka UPI yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam kurun waktu maksimal 2 kali 3 bulan sampai memenuhi syarat dengan mengajukan surat permintaan;
  4. Berdasarkan hasil pembinaan awal dan tindakan perbaikan Kepala Dinas mengusulkan UPI yang telah memenuhi persyaratan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan laporan hasil pembinaan awal dan laporan tindakan perbaikan;
  5. Direktur Jenderal menugaskan Tim Pembina Mutu Pusat terdaftar untuk melakukan kunjungan lapangan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja;
  6. Direktur Jenderal memberikan nomor pendaftaran kepada Pembina Mutu Pusat dan Daerah;
  7. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari proses penerbitan SKP, Direktur Jenderal menetapkan Panitia Teknis SKP;
  8. Tim Pembina Mutu melakukan kunjungan lapang untuk melakukan evaluasi sebagaimana disebutkan pada angka 1 butir e;
  9. Unit Pengolahan Ikan melakukan tindakan perbaikan terhadap ketidaksesuaian selambat-lambatnya 3 bulan, dan melaporkan hasil tindakan perbaikan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Dinas setelah dilakukan kunjungan lapang oleh Tim Pembina Mutu Daerah;
  10. Direktur Jenderal menugaskan Tim Pembina Mutu Pusat untuk mengevaluasi laporan tindakan perbaikan;
  11. Berdasarkan rekomendasi Panitia Teknis SKP, Direktur Jenderal menerbitkan SKP;
  12. Apabila dalam jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud huruf i, UPI yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan maka UPI tersebut harus mengajukan permohonan SKP kembali dengan proses mulai dari angka 2 huruf a;
  13. Klasifikasi SKP terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu, lulus dan dinyatakan tidak lulus;
  14. Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) berlaku selama 2 (dua) tahun dan selambat-lambatnya setelah 14 hari kerja dilakukan kunjungan lapang untuk memperbaharui SKP atau membekukan SKP apabila dari hasil kunjungan lapang tidak memenuhi persyaratan seperti ketentuan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.01/MEN/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi;
  15. Kunjungan lapang oleh Tim Pembina Mutu Pusat terdaftar dapat dilakukan sebelum masa dua tahun apabila ada permintaan dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
  16. Bagi UPI yang dinyatakan tidak lulus dan/atau dibekukan dapat mengajukan permohonan untuk dilakukan kunjungan lapang ulang dalam rangka mendapatkan SKP dengan mengajukan permohonan dan mengikuti persyaratan (angka 1) dan tata cara (angka 2);
  17. Biaya Penerbitan SKP dibebankan kepada APBN Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.

Dasar : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN
NOMOR : PER.09/DJ-P2HP/2010
TENTANG PERSYARATAN, TATA CARA PENERBITAN, BENTUK, DAN FORMAT SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN (SKP)