•  

    Kontak Kami

    (024) 3546469 - 3546607

  •  

    Jam Pelayanan

    Mon - Fri 07.00 - 16.00

PPP Karimunjawa

PELABUHAN PERIKANAN PANTAI
KARIMUNJAWA

Pelabuhan Perikanan Pantai Karimunjawa (PPP Karimunjawa) merupakan UPT Pusat dibangun pada tahun 1975 oleh Departemen Pertanian Republik Indonesia. Seiring dengan berlakunya otonomi daerah berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 1999 dan PP No. 25 Tahun 2000 yaitu PPP Karimunjawa beserta 12 UPT Pusat Pelabuhan Perikanan Pantai lainnya telah diserahkan pengelolaannya dari Departemen Kelautan dan Perikanan (Cq. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap) Kepada Pemerintah Provinsi masing-masing (Cq. Dinas Perikanan dan Kelautan).

Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002 PPP Karimunjawa telah ditetapkan sebagai salah satu seksi pada Balai Penangkapan dan Pelelangan Ikan Wilayah Pati Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2008 ditetapkan kembali menjadi PPP Karimunjawa.

PPP Karimunjawa berlokasi di Tanjung Beteng Desa / Pulau Karimunjawa Kecamatan Karimunjawa Kabupaten Jepara. Jarak PPP Karimunjawa dengan Jepara 45 Mil dan dengan Semarang 80 Mil, terletak pada posisi koordinat 050 51' 50" LS dan 1100 26' 08" BT.

 Landasan Hukum

Peraturan Perundangan sebagai landasan hukum operasional untuk pengelolaan PPP Karimunjawa adalah:

1.  UU Ri No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

2.  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.16/MEN/2006 tentang Pelabuhan Perikanan

3.  Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan No. PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap

4.  Peraturan Daerah Jawa Tengah No.3 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Perikanan

5.  Peraturan Daerah Jawa Tengah No. 6 Tahun 2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Jawa Tengah

6.  Peraturan Daerah Jawa Tengah No. 38 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

PPP Karimunjawa Merupakan Unit Pelaksana Tehnis pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin oleh seorang Kepala PPP yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. PPP Karimunjawa mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas dibidang kepelabuhanan Perikanan Pantai. Untuk melaksanakan tugas, PPP menyelenggarakan fungsi :

1.  Penyusunan rencana teknis operasional tata pengusahaan, tata pelayanan dan kesyahbandaran pelabuhan perikanan pantai;

2.  Pelaksanaan kebijakan teknis operasional tata pengusahaan, tata pelayanan dan kesyahbandaran pelabuhan perikanan pantai;

3.  Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelabuhan perikanan pantai;

4.  Pengelolaan ketatausahaan;

5.  Pelaksanan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsi.