•  

    Kontak Kami

    (024) 3546469 - 3546607

  •  

    Jam Pelayanan

    Mon - Fri 07.00 - 16.00

Laboratorium Pengujian Dan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan Pekalongan

LABORATORIUM PENGUJIAN DAN PENGAWASAN MUTU HASIL PERIKANAN
(LPPMHP) PEKALONGAN

Sejarah berdirinya unit pelaksana teknis ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah No. Hukm. G. 102/1973 tanggal 19 Mei 1973 dengan nama Lembaga Teknologi Perikanan, kemudian seiring dengan berkembangnya waktu dan dengan dikeluarkannya Surat keputusan Direktur Jenderal Perikanan tanggal 26 Januari 1977 No. H.11/2/1/6/77 tentang Pedoman dan Pengelolaan Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meninjau kembali dan menindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. HK. 43/1977 tanggal 15 Juni 1977, maka dibentuk Unit Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) di Semarang, Pekalongan, dan Cilacap. Kemudian pada tahun 2002 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas, maka dibentuk Balai Pengujian dan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan  dengan  Seksi  Laboratorium I  ( LPPMHP  Semarang ) , Seksi Laboratorium II  ( LPPMHP  Pekalongan ),  Seksi Laboratorium III (LPPMHP Cilacap).

Hingga saat ini Laboratorium Pengujian dan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) Pekalongan melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah No. 38 tahun 2008 tanggal 20 Juni 2008 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas-dinas Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011  tanggal 20 Januari 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah. Tugas pokok LPPMHP adalah melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengujian dan pengawasan mutu hasil perikanan.

Unit Pelaksana Teknis laboratorium Pengujian dan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) Pekalongan dipimpin seorang Kepala Laboratorium yang merupakan pejabat eselon IIIa, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pengawasan mutu, dan Kepala Seksi Pengujian merupakan pejabat eselon IVa serta didukung oleh tenaga ahli dari kelompok jabatan fungsional. LPPMHP Pekalongan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Nomor : LP-142-IDN karena telah menunjukkan kompetensinya sebagai LABORATORIUM PENGUJI dengan mengimplementasikan secara konsisten ISO/IEC 17025:2005 serta melaksanakan Program Pengembangan Sertifikasi Hasil Perikanan Berbasis In Process Inspection (IPI) dengan Pelayanan Satu Hari / One Day Service.

VISI DAN MISI

A. VISI

Mewujudkan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan Jawa   Tengah sesuai dengan tuntutan pasar global

B. MISI

  • Meningkatkan pelayanan pengujian hasil perikanan terhadap pengguna jasa
  • Menjamin hasil pengujian yang cepat, tepat, dan akurat
  • Mendorong berkembangnya usaha Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk menghasilkan produk yang aman, bermutu, higienis, ramah lingkungan, dan efisien

ALAMAT

Jalan Pantaisari II Panjang Wetan, Pekalongan
Telp. ( 0285 ) 421675, Fax ( 0285 ) 436531
email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

INFORMASI UMUM

A. STATUS TANAH DAN BANGUNAN

Hak Pakai, Sertifikat No. 3538180 tgl. 21 April 1977

B. LUAS TANAH DAN BANGUNAN

  • Luas tanah 2.000 m²
  • Bangunan laboratorium 180,24 m²
  • Gedung kantor administrasi 117 m²
  • Bangsal / pengolahan 36 m²
  • Tempat parkir 30 m²
  • Rumah dinas 54 m²

C. STATUS AKREDITASI TERAKHIR

LP. 608. IDN

D. NAMA PERUSAHAAN EKSPOR

  • PT. Namkyung
  • PT. Phlillips Seafoods Indonesia
  • PT. Maya Foods Industry
  • PT. Blue Sae Industries

E. JENIS KOMODITI YANG DIUJI

  • Ikan kaleng
  • Rajungan Pasteurisasi
  • Surimi Beku

F. NEGARA TUJUAN

  • USA
  • Singapura
  • Australia
  • Malaysia
  • New Zealand
  • Bahrain
  • UK
  • Korea
  • China,
  • Thailand,
  • Mozambique,
  • Benin,
  • Srilanka,
  • Afrika Selatan,
  • Cambodia,
  • Repubic of Dominican,
  • Hongkong,
  • Ghana,
  • Jepang

STRUKTUR ORGANISASI

Adapun struktur organisasi Laboratorium Pengujian dan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) Pekalongan :

  • Kepala Laboratorium
  • Sub. Bagian Tata Usaha
  • Seksi Pengujian
  • Seksi Pengawasan Mutu
  • Kelompok Jabatan Fungsional 

KEBIJAKAN DAN SASARAN MUTU

A. KEBIJAKAN MUTU

Laboratorium memberikan pelayanan satu hari (One Day Service) untuk memperoleh Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) bagi unit pengolahan ikan yang telah memenuhi persyaratan, melakukan pengawasan mutu hasil perikanan secara berkala, dan melayani pengujian mutu hasil perikanan yang mengutamakan akurasi pengujian,  serta menjamin bahwa prosedur pengujian dilaksanakan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Seluruh kegiatan laboratorium dilaksanakan berdasarkan sistem manajemen ISO/ IEC 17025 : 2005 yang bertujuan untuk memberikan jaminan konsistensi kompetensi teknis pengujian dalam lingkup kerjanya dan mengusahakan perbaikan serta efektivitas sistem manajemen secara berkelanjutan.

Sistem manajemen laboratorium dituangkan dalam panduan mutu, prosedur, dan instruksi kerja yang dikomunikasikan, dipahami, dan dilaksanakan oleh semua personil laboratorium secara profesional.

B.SASARAN MUTU

Memberikan pelayanan prima sesuai dengan tuntutan pengguna jasa 

WILAYAH KERJA

Wilayah kerja Kegiatan Monitoring Laboratorium Pengujian dan Pengawas Mutu Hasil Perikanan meliputi :

  • Kabupaten Batang,
  • Kabupaten Pekalongan,
  • Kota Pekalongan,
  • Kabupaten Pemalang,
  • Kota Tegal dan
  • Kabupaten Brebes.

Sedangkan Kegiatan Survailen meliputi :

  • Kabupaten Batang,
  • Kota Pekalongan,
  • Kabupaten Pemalang,
  • Kabupaten Tegal.

KEMAMPUAN PENGUJIAN

PRASARANA