Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah dalam rangka memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, melakukan layanan informasi sebagai berikut:
1. Layanan Langsung
Pemohon dapat datang langsung ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah
Ruang Layanan Informasi Publik
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian pelayanan informasi publik. Penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan pada hari kerja Senin - Jumat dengan pengaturan waktu sebagai berikut:
Senin s/d Kamis : 09.00 - 15.00 WIB (Istirahat, Sholat, Makan : 12.00 - 13.00 WIB)
Jumat : 09.00 - 15.00 WIB (Istirahat, Sholat, Makan : 11.00 - 13.00 WIB)
2. Layanan melalui Media
Pemohon antara lain dapat menggunakan fasilitas:
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website : http://dkp.jatengprov.go.id
3. Persyaratan NPWP dan NIK
Dalam rangka memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/ pengguna informasi publik, PPID Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah mewajibkan memberikan:
1. Copy NPWP Pemohon Pelayanan Publik yang berupa Badan Usaha, Yayasan, Perkumpulan
2. Copy NPWP dan Copy KTP untuk di catat Nomor Induk Kepegawaian (NIK) bagi pemohon pelayanan publik perorangan.