•  

    Kontak Kami

    (024) 3546469 - 3546607

  •  

    Jam Pelayanan

    Mon - Fri 07.00 - 16.00

Pengklasifikasian Informasi

Informasi yang bersifat publik dikelompokkan berdasarkan subyek informasi sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kegiatan setiap unit kerja. Informasi yang disediakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah dibatasi pada hal - hal yang terkait dengan internal Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah. Pengelompokan informasi yang bersifat publik meliputi:

Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala setiap tahun sekali meliputi

Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta, yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

Informasi publik yang wajib tersedia setiap scat di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah meliputi:

  1. Informasi tentang profil Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah yang meliputi Sejarah, Visi  dan Misi, Rencana Strategis, dan Tugas Fungsi;
  2. Struktur dan Daftar Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah;
  3. Informasi mengenai kegiatan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah;
  4. Ringkasan informasi tentang Kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya;
  5. Informasi mengenai ringkasan kinerja keuangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah yang mencakup laporan keuangan audited, ringkasan RKA dan DPA;
  6. Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik;
  7. Informasi tentang peraturan dan/ atau kebijakan yang mengikat yang berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah.
  8. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik;
  9. Informasi tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah.
 
  1. Daftar seluruh informasi public yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
  2. Informasi mengenai peraturan, keputusan dan/ atau kebijakan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah;
  3. Rencana kerja progam/ kegiatan termasuk didalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah;
  4. Perjanjian/ MoU Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah dengan Badan Publik lain;
  5. Prosedur kerja pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah yang berkautan dengan pelayanan masyarakat;
  6. Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
  7. Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang Undang.