•  

    Kontak Kami

    (024) 3546469 - 3546607

  •  

    Jam Pelayanan

    Mon - Fri 07.00 - 16.00

PPP Tasikagung

PELABUHAN PERIKANAN PANTAI
TASIKAGUNG

Sektor perikanan mempunyai peran yang penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan perluasan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan peningkatan taraf hidup masyarakat pada umumnya, dengan tetap memperhatikan lingkungan, kelestarian dan ketersediaan sumberdaya ikan.

Dalam rangka optimalisasi peran tersebut, telah ditetapkan Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang antara lain mengamanatkan bahwa, Pemerintah menyelenggarakan dan membina pelabuhan perikanan.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 08 MEN / 2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan bahwa, pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas – batas tertentu  sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh dan / atau bongkar muat ikan dan perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

Pelabuhan Perikanan Pantai Tasikagung Rembang merupakan hasil peningkatan status dari Pangkalan Pendaratan Ikan Tasikagung Rembang sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan PerikananRI Nomor 12/MEN/2004 tentang Peningkatan Status Pangkalan Pendaratan Ikan  menjadi Pelabuhan Perikanan Pantai pada Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Lampung. Sesuai ketetapan surat keputusan tersebut di atas, Menteri Kelautan dan Perikanan RI menyerahkan tanggungjawab dan kewenangan pengelolaan serta pemanfaatannya kepada Pemerintah Daerah Provinsi masing-masing; dalam hal ini Pelabuhan Perikanan Pantai Tasikagung Rembang kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah cq. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah.

Untuk melaksanakan kewenangan pengelolaan Pelabuhan Perikanan Pantai Tasikagung Rembang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah membentuk Unit Pelaksana Teknis, yaitu : UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Tasikagung Rembang - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah.

VISI dan MISI

VISI

Terwujudnya Pelabuhan Perikanan Pantai Tasikagung Rembang sebagai pusat pertumbuhan dan pengembangan ekonomi terpadu.

MISI

  1. Mengelola pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan secara optimal, terpadu dan berkelanjutan
  2. Meningkatkan mutu, keamanan pangan dan nilai tambah hasil perikanan
  3. Meningkatkan pelayanan kegiatan bisnis perikanan
  4. Menciptakan & menjaga iklim usaha yang aman, nyaman & konduksif untuk kegiatan bisnis perikanan
  5. Menyediakan data & informasi perikanan

TUGAS POKOK

1. Penyusunan rencana teknis operasional tata pengusahaan, tata pelayanan dan kesyahbandaran.

2. Melaksanakan kebijakan teknis operasional tata pengusahaan, tata pelayanan dan kesyahbandaran.

3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelabuhan perikanan pantai.

4. Pengelolaan ketatausahaan

FUNGSI

Dalam mendukung pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya, Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.16/MEN/2006, fungsi pelabuhan perikanan :

1. Pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas perikanan;

2. Pelayanan bongkar muat ;

3. Pelaksanaan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;

4. Pemasaran dan distribusi ikan;

5. Pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan;

6. Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan;

7. Pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan;

8. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan;

9. Pelaksanaan kesyahbandaran;

10. Pelaksanaan fungsi karantina ikan;

11. Publikasi hasil riset kelautan dan perikanan;

12. Pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari;

13. Pengendalian lingkungan (kebersihan, keamanan, dan ketertiban (K3), kebakaran, dan pencemaran).

 LANDASAN HUKUM OPERASIONAL

1. Undang-Undang No.21 Tahun 1992 dan UU No. 17 Ttahun 2008 tentang Pelayaran;

2. UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;

3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

4. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;

5. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP.12/MEN/2004 tentang Peningkatan Status Pangkalan Pendaratan

    Ikan (PPI) menjadi Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) pada Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Lampung.

6. Perda No 6 tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja DKP Prov Jateng.

7. Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 38 tahun 2008 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kelautan dan

    Perikanan Provinsi Jawa Tengah

 

SARANA DAN PRASARANA

Fasilitas Pokok

  • Alur (D = 2m, L = 70m),
  • Dermaga bongkar 5 x 200 m
  • Dermaga Fender 400 m
  • Dermaga Perbekalan 310 m
  • Kolam 70 m2
  • Breakwater 116 m, 79 m
  • Talud sheey pile 555 m
  • Talud beton 3 x 200 m

Fasilitas Fungsional

  • Tanah PPP 3900 m2
  • Gedung dan kantor TPI 656 m2, 45 m2,
  • Instalasi listrik 1 unit
  • Menara air artesis, Air bersih PDAM dan artetis, Mekanikal dan elektrikal 1 unit
  • Lantai jemur alat tangkap 200 m2
  • Kios (4 x 5 m) 12 unit, (3 x 4 m) 20 unit, (2x2) 7 unit, SPDN, CBIP, Cold Storage 1 unit

Fasilitas Penunjang

  • Areal parkir, MCK 4 x 7 m, 
  • Jalan masuk kawasan (beton aspal), 
  • Pagar keliling 400 m, 
  • Hydrant, 
  • mushola 1 (satu) unit.
  • Kantor administrasi
  • PPP Morodemak 200 m2, 
  • satpolair 36m2, 
  • POSAL 45 m2, 
  • kantor Pelayanan terpadu 130 m2.