•  

    Kontak Kami

    (024) 3546469 - 3546607

  •  

    Jam Pelayanan

    Mon - Fri 07.00 - 16.00

Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)

Surat Izin Penangkapan Ikan ( SIPI ) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan diperairan Indonesia dan atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia  ( ZEEI ) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP yang selanjutnya disebut SPI. Masa berlaku SIPI selama 3 tahun.

Untuk Kapal Baru SIPI

  • Rekomendasi pembuatan kapal baru dari Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi dibuat sebelum pengusaha melakukan pembuatan kapal;
  • Foto copy SIUP untuk usaha penangkapan;
  • Foto copy Gross Akte Kapal dengan menunjukkan aslinya ;
  • Foto copy Pas Tahunan, Surat Kelaikan dan Pengawakan yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dapat menunjukkan aslinya;
  • Gambar design alat tangkap yang disahkan oleh Petugas Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi yang ditunjuk;
  • Rekomendasi atau Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kapal dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi;

 Untuk Perpanjangan SIPI

  • Foto copy SIUP untuk usaha penangkapan;
  • Foto copy Gross Akte Kapal dengan menunjukkan aslinya ;
  • Foto copy Pas Tahunan, Surat Kelaikan dan Pengawakan yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dapat menunjukkan aslinya;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal / penanggung jawab perusahaan yang masih berlaku
  • Gambar design alat tangkap yang disahkan oleh Petugas Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi yang ditunjuk