Surat Izin Penangkapan Ikan ( SIPI ) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan diperairan Indonesia dan atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP yang selanjutnya disebut SPI. Masa berlaku SIPI selama 3 tahun.
Untuk Kapal Baru SIPI
- Rekomendasi pembuatan kapal baru dari Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi dibuat sebelum pengusaha melakukan pembuatan kapal;
- Foto copy SIUP untuk usaha penangkapan;
- Foto copy Gross Akte Kapal dengan menunjukkan aslinya ;
- Foto copy Pas Tahunan, Surat Kelaikan dan Pengawakan yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dapat menunjukkan aslinya;
- Gambar design alat tangkap yang disahkan oleh Petugas Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi yang ditunjuk;
- Rekomendasi atau Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kapal dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi;
Untuk Perpanjangan SIPI
- Foto copy SIUP untuk usaha penangkapan;
- Foto copy Gross Akte Kapal dengan menunjukkan aslinya ;
- Foto copy Pas Tahunan, Surat Kelaikan dan Pengawakan yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dapat menunjukkan aslinya;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal / penanggung jawab perusahaan yang masih berlaku
- Gambar design alat tangkap yang disahkan oleh Petugas Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi yang ditunjuk