•  

    Kontak Kami

    (024) 3546469 - 3546607

  •  

    Jam Pelayanan

    Mon - Fri 07.00 - 16.00

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan dari pelabuhan ke pelabuhan di wilayah Republik Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di negara tujuan.

SIKPI untuk kapal perikanan yang berbendera Indonesia berlaku selama 3 (tiga) tahun, bagi kapal perikanan berbendera asing berlaku selama 1 (satu) tahun, dan untuk kapal perikanan yang digunakan oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan masa berlaku selama 1 (satu) tahun. 

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)  :

  • Foto copy SIUP untuk usaha pengangkutan;
  • Foto copy Gross Akte Kapal;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal / penanggung jawab perusahaan yang masih berlaku;
  • Foto copy Pas Tahunan, Surat Kelaikan dan Pengawakan yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dapat menunjukkan aslinya;
  • Rekomendasi atau Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kapal;
  • Surat perjanjian kerjasama pengangkutan antara perusahaan pengelola pengangkutan ikan dengan pemilik kapal penangkap ikan atau pembudidaya ikan kecuali untuk pengangkutan hasil tangkapan armadanya sendiri atau hasil produksi pengolahan atau budidaya