Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan dari pelabuhan ke pelabuhan di wilayah Republik Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di negara tujuan.
SIKPI untuk kapal perikanan yang berbendera Indonesia berlaku selama 3 (tiga) tahun, bagi kapal perikanan berbendera asing berlaku selama 1 (satu) tahun, dan untuk kapal perikanan yang digunakan oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan masa berlaku selama 1 (satu) tahun.
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) :
- Foto copy SIUP untuk usaha pengangkutan;
- Foto copy Gross Akte Kapal;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal / penanggung jawab perusahaan yang masih berlaku;
- Foto copy Pas Tahunan, Surat Kelaikan dan Pengawakan yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dapat menunjukkan aslinya;
- Rekomendasi atau Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kapal;
- Surat perjanjian kerjasama pengangkutan antara perusahaan pengelola pengangkutan ikan dengan pemilik kapal penangkap ikan atau pembudidaya ikan kecuali untuk pengangkutan hasil tangkapan armadanya sendiri atau hasil produksi pengolahan atau budidaya