•  

    Kontak Kami

    (024) 3546469 - 3546607

  •  

    Jam Pelayanan

    Mon - Fri 07.00 - 16.00

PPP Klidanglor

PELABUHAN PERIKANAN PANTAI
KLIDANGLOR

PPP Klidanglor adalah salah satu dari sembilan Pelabuhan Perikanan Pantai di Jawa Tengah, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah yang berlokasi di Desa/Kelurahan Karangasem Utara Kec./Kab. Batang.

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, keberadaan PPP Klidanglor diharapkan dapat mengambil bagian dalam peningkatan pelayanan dibidang perikanan penangkapan, sejak dari pra produksi, produksi hingga pasca produksi. Sasaran akhir yang ingin dicapai adalah meningkatnya pendapatan dan taraf hidup masyarakat perikanan serta terkendalinya sumberdaya kelautan dan perikanan.

VISI dan MISI 

Visi :

" Terwujudnya Pelabuhan Perikanan Pantai Klidanglor sebagai Pusat Kegiatan   Perkonomian masyarakat perikanan."

Misi :

1. Meningkatkan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan secara optimal, terpadu dan berkelanjutan.

2. Meningkatkan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha dalam bisnis perikanan.

3. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan guna peningkatan pemberdayaan masyarakat perikanan.

4. Meningkatkan mutu, keamanan pangan dan nilai tambah hasil perikanan.

5. Menciptakan dan menjaga iklim usaha yang aman, nyaman dan kondusif untuk kegiatan bisnis perikanan.

6. Meningkatkan penyediaan dan pemeliharaan fasilitas kegiatan bisnis perikanan.

7. Meningkatkan pelayanan kegiatan bisnis perikanan.

8. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan.

9. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan penerimaan negara bukan pajak.

10. Menyediakan data dan informasi tentang kelautan dan perikanan.

Sementara itu dalam mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya, fungsi PPP dapat berupa :

(Berdasarkan UU RI nomor 45 Tahun 2009)

a. Pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan;

b. Pelayanan bongkar muat;

c. Pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;

d. Pemasaran dan distribusi ikan;

e. Pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan;

f. Tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan;

g. Pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan;

h. Tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan;

i.   Pelaksanaan kesyahbandaran;

j.  Tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;

k.  Publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas kapal perikanan;

l.   Tempat publikasi hasil riset kelautan dan perikanan;

m. Pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari; dan/atau;

n.  Pengendalian lingkungan.