•  

    Kontak Kami

    (024) 3546469 - 3546607

  •  

    Jam Pelayanan

    Mon - Fri 07.00 - 16.00

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perikanan adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.  SIUP wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan usaha perikanan tangkap di laut lepas.  SIUP ini berlaku selama orang melakukan kegiatan usaha perikanan kecuali ada perluasan atau pengurangan. 

 

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk Usaha Penangkapan Ikan

  • Rencana usaha;
  • Foto copy Akta Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum dan foto copy NPWP;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal / penanggung jawab perusahaan yang masih berlaku;
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6;

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk Usaha Pengangkutan Ikan

  • Rencana Usaha;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal / penanggung jawab perusahaan yang masih berlaku;
  • Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan foto copy NPWP bagi yang berbadan hukum;
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6;
  • Surat perjanjian kerjasama pengangkutan antara perusahaan pengelola pengangkutan ikan dengan pemilik kapal penangkap ikan atau pembudidaya ikan, kecuali untuk pengangkutan hasil tangkapan armadanya sendiri atau hasil produksi pengolahan atau budidaya;
  • Apabila digunakan untuk pengangkutan hasil tangkapan armada penangkapan yang merupakan grup dari perusahaan tersebut harus melampirkan bukti kepemilikan kapal penangkap ikan  dengan foto copy SIPI yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan;

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk Pembudidayaan Ikan

  • Rencana Usaha;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal / penanggung jawab perusahaan yang masih berlaku;
  • Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan foto copy NPWP bagi yang berbadan hukum;
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6;
  • Fotocopy izin Lokasi/SITU/HO;
  • Analisis Mengenai DAmpak Lingkungan (AMDAL) atau ketentuan mengenai lingkungan sesuai peraturan yang berlaku bagi yang berbadan hukum;

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk Pengolahan Ikan

  • Rencana Usaha;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal / penanggung jawab perusahaan yang masih berlaku;
  • Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan foto copy NPWP bagi yang berbadan hukum;
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6;
  • Fotocopy izin Lokasi/SITU/HO;
  • Dokumen Pengolahan Limbah