•  

    Kontak Kami

    (024) 3546469 - 3546607

  •  

    Jam Pelayanan

    Mon - Fri 07.00 - 16.00

Sertifikasi CBIB

Pengajuan permohonan Sertifikasi (Cara Budidaya Ikan yang Baik) CBIB dilakukan oleh unit pembudidayaan ikan, baik secara perorangan, kelompok pembudidaya (Pokdakan) maupun badan usaha dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Permohonan Sertifikasi CBIB ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, dilengkapi dengan dokumen administrasi dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota. Dokumen Administrasi meliputi:
    • Fotocopy Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) bagi unit usaha berbadan hukum atau tanda pencatatan/keterangan usaha pembudidayaan ikan bagi unit usaha perorangan atau pengukuhan kelompok pembudidaya ikan;
    • Data umum unit pembudidayaan ikan;
    • Daftar fasilitas unit pembudidayaan ikan;
    • Daftar catatan/rekaman kegiatan unit pembudidayaan ikan;
    • Jumlah dan pendidikan tenaga kerja unit pembudidayaan ikan (Struktur organisasi dan uraian tugasnya, bagi kelompok atau perusahaan)
    • Gambar layout bangunan, peta dan kondisi sekitar unit pembudidayaan ikan;
  2. Persyaratan pemohon (unit pembudidayaan ikan) yang mengajukan Sertifikasi CBIB diantaranya :
    • Skala usaha dapat berupa perorangan, kelompok pembudidaya ikan (POKDAKAN) atau perusahaan yang menghasilkan jenis ikan konsumsi dan dipasarkan untuk lokal maupun ekspor;
    • Telah melakukan usaha budidaya minimal 1 musim tanam;
    • Kegiatan usaha budidaya pada tahap pendederan dan atau pembesaran ikan;
  3. Permohonan dapat disampaikan langsung atau melalui pos, fax, dan atau surat elektronik.