Pengajuan permohonan Sertifikasi (Cara Budidaya Ikan yang Baik) CBIB dilakukan oleh unit pembudidayaan ikan, baik secara perorangan, kelompok pembudidaya (Pokdakan) maupun badan usaha dengan ketentuan sebagai berikut :
- Permohonan Sertifikasi CBIB ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, dilengkapi dengan dokumen administrasi dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota. Dokumen Administrasi meliputi:
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) bagi unit usaha berbadan hukum atau tanda pencatatan/keterangan usaha pembudidayaan ikan bagi unit usaha perorangan atau pengukuhan kelompok pembudidaya ikan;
- Data umum unit pembudidayaan ikan;
- Daftar fasilitas unit pembudidayaan ikan;
- Daftar catatan/rekaman kegiatan unit pembudidayaan ikan;
- Jumlah dan pendidikan tenaga kerja unit pembudidayaan ikan (Struktur organisasi dan uraian tugasnya, bagi kelompok atau perusahaan)
- Gambar layout bangunan, peta dan kondisi sekitar unit pembudidayaan ikan;
- Persyaratan pemohon (unit pembudidayaan ikan) yang mengajukan Sertifikasi CBIB diantaranya :
- Skala usaha dapat berupa perorangan, kelompok pembudidaya ikan (POKDAKAN) atau perusahaan yang menghasilkan jenis ikan konsumsi dan dipasarkan untuk lokal maupun ekspor;
- Telah melakukan usaha budidaya minimal 1 musim tanam;
- Kegiatan usaha budidaya pada tahap pendederan dan atau pembesaran ikan;
- Permohonan dapat disampaikan langsung atau melalui pos, fax, dan atau surat elektronik.