•  

    Kontak Kami

    (024) 3546469 - 3546607

  •  

    Jam Pelayanan

    Mon - Fri 07.00 - 16.00

PPP Tawang

PELABUHAN PERIKANAN PANTAI
TAWANG

Secara administratif Pelabuhan Perikanan Pantai Tawang terletak di Dukuh Tawang, Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal dan secara geografis terletak di antara 6o55'0.3" Lintang Selatan dan 110o02'49" Bujur Timur. Batas-batas wilayah Desa Gempolsewu :

  • Sebelah Utara : Laut Jawa
  • Sebelah Timur : Desa Sendang Sikucing
  • Sebelah Selatan : Desa Rowosari
  • Sebelah Barat : Kabupaten Batang

Sementara itu batas-batas wilayah kawasan PP Tawang sebagai berikut :

  • Sebelah Utara      : perumahan penduduk
  • Sebelah Timur      : perumahan penduduk
  • Sebelah Selatan   : gedung sekolah dan perumahan penduduk
  • Sebelah Barat      : Sungai Kalikuto

PPP Tawang berada lingkungan kawasan pemukiman penduduk. Dari kota Kabupaten Kendal berjarak ±26 km dengan prasarana jalan beraspal, dari Pelabuhan Umum ±35 km dan dari Pantai Utara Jawa ±2,5 km.  Berdasarkan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Kendal Nomor 25 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal,  Desa Gempolsewu termasuk Wilayah Pengembangan Perikanan III Kabupaten Kendal dan ditetapkan sebagai kawasan pengembangan perikanan tangkap, pengembangan industri pengolahan  ikan dan/atau industri kecil berbasis kelautan (agromarine industry).  Wilayah perikanan tangkap di Kabupaten Kendal meliputi wilayah perairan Pantai Utara Jawa membentang sepanjang ± 42,2 km yang mencakup tujuh wilayah kecamatan yakni : Kaliwungu, Brangsong, Kendal, Patebon, Cepiring, Kangkung dan Rowosari.

Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana PPP Tawang difokuskan kepada kegiatan yang dibutuhkan oleh nelayan dalam rangka memberikan kenyamanan dalam melaksanakan aktivitas bisnis perikanannya.  Hal ini sesuai dengan Visi dan Misi PPP Tawang yaitu :

 VISI DAN MISI

VISI

Terwujudnya Pelabuhan Perikanan Pantai Tawang sebagai pusat kegiatan perekonomian masyarakat perikanan

MISI

1. Meningkatkan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan secara optimal, terpadu dan berkelanjutan.

2. Meningkatkan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha dalam bisnis perikanan

3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan  guna peningkatan pemberdayaan masyarakat perikanan

4. Meningkatan mutu, keamanan pangan dan nilai tambah hasil perikanan

5. Menciptakan dan menjaga iklim usaha yang aman, nyaman dan kondusif  untuk kegiatan bisnis perikanan 

6. Meningkatkan penyediaan dan pemeliharaan fasilitas kegiatan bisnis perikanan

7. Meningkatkan pelayanan kegiatan bisnis perikanan

8. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan

9. Meningkatan pendapatan asli daerah dan penerimaan negara bukan pajak

10. Menyediakan data dan informasi tentang kelautan dan perikanan

Dasar hukum bagi pembentukan dan penetapan Pelabuhan Perikanan Pantai Tawang yaitu :

  1. Undang-Undang Perikanan Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
  2. Undang-Undang Perikanan Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
  3. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/MEN/2004 tentang Peningkatan Status Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) menjadi Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) pada Propinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Lampung
  4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas daerah Provinsi Jawa Tengah
  5. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahin 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah

Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomo 38 Tahun 2008, PPP Tawang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah.   PPP Tawang mulai beroperasi  4 Maret 2009, yang peresmiannya dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah bersama Bupati Kendal.

Tugas Pokok PPP Tawang

Tugas pokok PPP Tawang yakni melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah di bidang pengelolaan pelabuhan perikanan pantai serta pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya.   Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, PPP Tawang   menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana teknis operasional tata pengusahaan, tata pelayanan dan kesyahbandaran
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional tata pengusahaan, tata pelayanan dan kesyahbandaran
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan
  4. Pengelolaan ketatausahaan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sementara itu, Pelabuhan Perikanan mempunyai fungsi mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran. Dalam mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya, fungsi PPP dapat berupa :

  1. Pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas perikanan
  2. Pelayanan bongkar muat
  3. Pelaksanaan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan
  4. Pemasaran dan distribusi ikan
  5. Pelaksanaan pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan
  6. Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat perikanan;
  7. Pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan
  8. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumberdaya ikan;
  9. Pelaksanaan kesyahbandaran;
  10. Pelaksanaan fungsi karantina ikan;
  11. Publikasi hasil riset kelautan dan perikanan;
  12. Pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari;
  13. Pengendalian  lingkungan (kebersihan, keamanan, dan ketertiban (K3), kebakaran, dan pencemaran

Dalam rangka tugas pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan dan perikanan , maka PPP Tawang  menyelenggarakan pembinaan teknis di pangkalan pendaratan ikan (PPI) yang ada di wilayah Kabupaten Kendal , yaitu 1) Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tawang, 2) Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sendang Sikucing, 3) Tempat Pelalangan Ikan (TPI) Tanggul Malang dan 4) Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bandengan

1) TPI Tawang

  • Lokasi : Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari
  • Luas lantai lelang : 420  m2
  • Akses jalan : aspal
  • Jarak dr Kendal : 28 km
  • Jarak dr laut : 3 km
  • Sumber air bersih : artetis dan PDAM
  • Listrik : PLN 3.500 wat

2) TPI Sendang Sikucing

  • Lokasi : Desa Sendang Sikucing,Kecamatan Rowosari
  • Luas lantai lelang : 224  m2
  • Akses jalan : aspal
  • Jarak dr Kendal : 28 km
  • Jarak dr laut : 0 km
  • Sumber air bersih : artetis
  • Listrik : PLN 900 wat

3) TPI Tanggul Malang

  • Lokasi : Desa Korowelang, Kecamatan Cepiring
  • Luas lantai lelang : 192 m2
  • Akses jalan : aspal
  • Jarak dr Kendal : 7 km
  • Jarak dr laut : 5 km
  • Sumber air bersih : sumur dangkal
  • Listrik : PLN 900 wat
  • Alur perairan : Sungai Bodri  

4) TPI Bandengan

  • Lokasi : Desa Bandengan, Kecamatan Kendal Kota
  • Luas lantai lelang : 96 m2
  • Akses jalan : aspal
  • Jarak dr Kendal : 3  km
  • Jarak dr laut : 3  km
  • Sumber air bersih :  artetis
  • Listrik : PLN 900 wat
  • Alur perairan : Sungai Bandengan