•  

    Kontak Kami

    (024) 3546469 - 3546607

  •  

    Jam Pelayanan

    Mon - Fri 07.00 - 16.00

Balai Karantina dan Kesehatan Ikan Kota Semarang

 

 

BALAI KARANTINA DAN KESEHATAN IKAN KOTA SEMARANG

Sebagai salah satu UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Nomor 6 Tahun 2008  tanggal 7 Juni 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas DaerahProvinsi Jawa Tengah, Balai Karantina dan Kesehatan Ikan (BKKI) dituntut untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksana Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah dalam rangka melaksanakan supervisi, monitoring, identifikasi dan pencegahan hama penyakit ikan pada budidaya perikanan yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Tengah. Dalam upaya mendukung program peningkatan produksi perikanan budidaya, aspek kesehatan ikan dan lingkungan perlu dikembangkan untuk menjamin produk perikanan budidaya yang berkualitas, aman bagi manusia dan lingkungan, berdaya saing dan berkelanjutan sehingga perlu dilakukan budidaya yang baik dan benar. Untuk menjamin kelancaran perdagangan dan diterimanya produk hasil budidaya perikanan maka dilakukan berbagai upaya diantaranya melakukan sinkronisasi sistem peraturan yang terkait dengan pelaksanaan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil.

Sejalan dengan hal tersebut, peran aktif BKKI sebagai institusi yang salah satu tugasnya adalah melakukan diagnosis dan pengujian perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak. Sebagai UPT Provinsi BKKI merupakan komponen pengendalian yang penting dalam upaya pemenuhan standar secara efektif dan berkesinambungan serta menyediakan data dan informasi untuk mengambil keputusan dalam mencapai target produksi dan keamanan produk budidaya. Agar dapat melakukan pengujian dan hasilnya diakui keabsahannya, laboratorium harus memenuhi persyaratan teknis dan Good Laboratory Practice (GLP), adapun persyaratan teknis yang harus dipenuhi terdiri dari  aspek : organisasi laboratorium, staf dan training, keamanan, akomodasi, peralatan, material, reagen, sistem mutu, metode dan prosedur analisa, sample, penyimpanan data, laporan hasil uji, dan inspeksi serta dan assement.

Keberadaan hazard dan kegiatan maupun hasil budidaya (terutama kuman pathogen dan residu kimia) harus mampu terdeteksi ditahap awal rantai tangan. Laboratorium yang memiliki sistem jaminan mutu dapat memperbaiki dan mempercepat proses selanjutnya, sehingga peran laboratorium dapat berjalan sesuai tugas dan fungsinya.

 

A. LOKASI BALAI KARANTINA DAN KESEHATAN IKAN

1.  Nama Laboratorium  : Balai Karantina dan kesehatan Ikan
2. Alamat : Jalan Mpu Tantular No. 2 Kota Semarang
3. Telepon / Fax. : (024) 3514838
4. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
5. Bidang Kegiatan : Diagnosa Penyakit

B. STRUKTUR ORGANISASI

C. VISI dan MISI

VISI :

Mewujudkan laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan yang handal dan terpercaya.

MISI :

  1. Meningkatkan sarana dan prasarana laboratorium serta SDM laboratorium yang profesional.
  2. Melakukan Pembinaan dan Monitoring dalam Pengelolaan Kesehatan ikan dan lingkungan.
  3. Memberikan Pelayanan Prima kepada para pengguna jasa.

D. MOTTO

Motto :

  1. Cepat
  2. Tepat
  3. Akurat

E. MAKLUMAT PELAYANAN

Mengutamakan Pelayanan Prima kepada Masyarakat Pengguna Jasa, Serta menjamin keakuratan hasil uji yang dapat dipertanggungjawabkan.

F. KODE ETIK APARAT PELAYANAN

  1. Bersikap Santun dan Ramah
  2. Bekerja Profesional
  3. Terbuka terhadap kritik dan saran
  4. Ikhlas dan tanpa pamrih

G. WILAYAH KERJA

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Nomor 6 Tahun 2008  tanggal  7 Juni 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas DaerahProvinsi Jawa Tengah, Balai Karantina dan Kesehatan Ikan Provinsi Jawa Tengah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mempunyai wilayah kerja  di 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

H. STATUS LAHAN DAN BANGUNAN

Status lahan Balai Karantina dan Kesehatan Ikan Provinsi Jawa Tengah adalah Tanah Hak Pakai No. 25 Tanggal 30 Desember  1988 asal tanah Negara Ex. Perikanan Darat seluas 692 m²  dan bangunan  kantor yang dimiliki Balai Karantina dan Kesehatan Ikan adalah berupa bangunan  gedung permanen seluas 349 m² yang terletak di Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang  Utara tepatnya di Jl. Mpu Tantular No. 2 Semarang.

Bangunan permanen Balai Karantina dan Kesehatan Ikan Provinsi Jawa Tengah terdiri dari berbagai ruangan antara lain:

  1. Ruang laboratorium  kering  dibagi menjadi 3 ruangan yaitu ruang laboratorium virologi, ruang laboratorium kualitas air dan ruang laboratorium parasitologi serta ruang arsip.
  2. Ruang laboratorium basah  yaitu ruang tempat melakukan pengobatan terhadap ikan - ikan sakit.
  3. Ruang Kepala Balai Karantina dan Kesehatan Ikan, ruang tata usaha, ruang seksi pengujian, ruang seksi pengawasan, ruang tamu dan ruang pertemuan.

I. SUMBERDAYA MANUSIA

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi di Balai  Karantina dan Kesehatan Ikan dengan baik dan sesuai sasaran, maka dibutuhkan sumberdaya manusia yang mempunyai kemampuan dan dedikasi loyalitas yang tinggi  serta sesuai dengan bidang pendidikan dan keahlian. Adapun jumlah personil  Balai Karantina dan Kesehatan Ikan saat ini adalah sebanyak 19 (sembilan belas), terdiri dari:

  • 2 Pegawai Golongan IV
  • 8 Pegawai Golongan III
  • 3 Pegawai Golongan II
  • 1 Pegawai Golongan I, serta
  • 5 Tenaga Kontrak

J. PELAYANAN BALAI KARANTINA DAN KESEHATAN IKAN

Laboratorium Balai Karantina dan Kesehatan Ikan melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat terutama pembudidaya ikan dalam pemeriksaan kesehatan ikan dan kualitas air sebagai media budidaya. Adapun pelayanan yang ada di laboratorium Balai Karantina dan Kesehatan Ikan adalah sebagai berikut :

1. Uji Kualitas Air dan Lingkungan

Aspek Fisik:

  • Suhu Air
  • Kecerahan
  • Kekeruhan
  • Salinitas
  • Debit Air

Aspek Kimia:

  • Oksigen Terlarut
  • Karbon Dioksida
  • pH
  • Alkalinitas
  • Amoniak
  • H2S (Hidrogen Sulfida)
  • Nitrit
  • Nitrat
  • Phosphat
  • Cd (Cadmium)
  • Pb
  • Fe

2. Uji Penyakit Ikan

  • Parasit
  • Endoparasit
  • Ektoparasit
  • Jamur
  • Bakteri
  • Virus

I. Kegiatan Pelayanan Lainnya:

  1. Pelatihan Teknis Laboratorium Penyakit Ikan
  2. Pelatihan Hama Penyakit Ikan
  3. Magang

Untuk prosedur pelayanan, dapat dilihat di menu berikut :

Pelayanan Pengujian di Balai Karantina dan Kesehatan Ikan Kota Semarang