SEMARANG, - Dalam rangka mewujudkan pengelolaan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang bertanggung jawab dan penanggulangan illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di wilayah pengelolaan perikanan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi untuk melakukan pertemuan dalam rangka persiapan audiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Acara yang diadakan pada tanggal 1 Desember 2014 bertempat di Ruang Rapat Vanamei Lantai 3 Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah yang di hadiri SKPD Terkait dari Rembang, Pati, Demak, Batang, Kota Pekalongan, Kota Tegal, Brebes, Cilacap, Pelabuhan Perikanan Pantai Se-Jawa Tengah serta perwakilan 5 nelayan dari masing-masing SKPD.
Acara yang dibuka oleh Kepala Dinas Ir. Lalu M. Syafriadi, MM didampingi Kepala Bidang Perikanan Tangkap Ir. Fendiawan Tiskiantoro, M.Si, Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ir. Lilik Harnadi, M.Si, M.Sc dan Kepala Seksi Konservasi Pengendalian Ekosistem dan Sumberdaya Kelautan Yusmanto, S.Pi. Memperhatikan diskusi yang berkembang pada pertemuan ini, maka dapat dirumuskan beberapa hal sebagai berikut:
- Mendukung moratorium bagi kapal asing;
- Menuntut adanya penyederhanaan dan peringkasan perijinan;
- Menuntut agar tata niaga distribusi BBM untuk nelayan sesuai dengan Permen ESDM: No. 34 Tahun 2014 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
- Menuntut agar pemerintah benar-benar melindungi keselamatan dan kelancaran kerja nelayan di laut sesuai Instruksi Presiden Nomor: 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan;
- Menolak adanya upaya komersialisasi dan lelang di WPP NRI;
- Meninjau kembali atau revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 57/Permen-KP/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.30/Men/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, bahwa peraturan tersebut hanya berlaku untuk kapal asing dan tidak berlaku bagi kapal dalam negeri;
- Menolak adanya upata pelarangan alat tangkap cantrang
- Menolak pembuangan limbah industri di tengah laut
- Normalisasi alur pelayaran ,uara sungai di Jawa Tengah.